Tentang

Sejarah Singkat AHKKI

Organisasi Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja Indonesia  dilahirkan pada tanggal 10 Oktober 1977 sebagai realisasi Seminar Nasional Hiperkes I tahun 1969

Organisasi ini bernama Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja Indonesia yang dalam bahasa Inggris di tulis “The Indonesian Industrial Hygiene, Occupational Health and Safety Association”, sesuai dengan Akte No.19 tanggal 24 Maret 2006 dari Notaris H.Zamri, SH, yang semula bernama Ikatan Profesi/Keahlian Hiperkes dan Keselamatan Ketja. Asosiasi bersifat organisasi ilmiah dan keahlian dibidang hipekes dan keselamatan kerja.

About Image
About Image
About Image

SIFAT DAN FUNGSI

Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja Indonesiasebagai organisasi social kemasyarakatan yang menekankan pada pembinaan dan pengembangan profesi hygiene industry dan terbuka bagi profesi kesehatan kerja, keselamatan kerja dan ergonomic, serta mempunyai jejaring kerja dengan institusi/atau lembaga keselamatan dan ksehatan kerja (K3) pemerintah

Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja Indonesia sebagai sarana penyalur tenaga profesi dan aspirasi anggota serta sarana komunikasi social kemasyarakatan secara timball balik di antara anggota atau organisasi sosial kemasyarakatan, baik dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah

Visi & Misi

Visi

  • Menjadi organisasi yang berperan dan berpengaruh dalam pengembangan hiperkes dan keselamatan kerja di Indonesia.
  • Mengembangkan dan merevitalisasi organisasi yang tangguh, professional, berwibawa, dan dinamis.
  • Meningkatkan pengetahuan dan informasi dengan cara mengembangkan komunikasi, informasi, dan edukasi.
  • Mengintegrasikan Hiperkes dan Keselamatan Kerja ke dalam sistem manajemen industry, kerja intitusi dan perusahaan.
  • Mengembangkan teknologi informasi dalam bidang hiperkes dan keselamatan kerja di Indonesia.
  • Berpartisipasi aktif dalam memberikan saran kepada semua pihak (pemerintah, dunia usaha, profesi, dan masyarakat) dalam bidang Hiperkes dan Keselamatan kerja, khususnya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan standar K3.
  • Memberi advokasi kepada pemerintah dalam penentuan standar, pedoman, dan solusi lainnya untuk mengembangkan bidang hiperkes dan keselamatan kerja.
  • Meningkatkan kemitraan dengan organsasi pekerja, pengusaha, dan organisas profesi lainnya untuk mengembangkan bidang hiperkes dan keselamatan kerja.
  • Mengembangkan kemampuan organisasi dan anggotanya sehingga menjadi narasumber, baik sebagai instruktur maupun asesor dalam kompetensi bidang hiperkes dan keselamatan kerja.

Misi

  • Menjadi organisasi yang berperan dan berpengaruh dalam pengembangan hiperkes dan keselamatan kerja di Indonesia.
  • Mengembangkan dan merevitalisasi organisasi yang tangguh, professional, berwibawa, dan dinamis.
  • Meningkatkan pengetahuan dan informasi dengan cara mengembangkan komunikasi, informasi, dan edukasi.
  • Mengintegrasikan Hiperkes dan Keselamatan Kerja ke dalam sistem manajemen industry, kerja intitusi dan perusahaan.
  • Mengembangkan teknologi informasi dalam bidang hiperkes dan keselamatan kerja di Indonesia.
  • Berpartisipasi aktif dalam memberikan saran kepada semua pihak (pemerintah, dunia usaha, profesi, dan masyarakat) dalam bidang Hiperkes dan Keselamatan kerja, khususnya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan standar K3.
  • Memberi advokasi kepada pemerintah dalam penentuan standar, pedoman, dan solusi lainnya untuk mengembangkan bidang hiperkes dan keselamatan kerja.
  • Meningkatkan kemitraan dengan organsasi pekerja, pengusaha, dan organisas profesi lainnya untuk mengembangkan bidang hiperkes dan keselamatan kerja.
  • Mengembangkan kemampuan organisasi dan anggotanya sehingga menjadi narasumber, baik sebagai instruktur maupun asesor dalam kompetensi bidang hiperkes dan keselamatan kerja.